Pemkab Nunukan Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat Meski JKN Tidak Aktif

  • 07 Jul 2026 09:34 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO,ID, Nunukan- Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap mendapatkan pengobatan, meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tidak aktif akibat tunggakan iuran.

Dari sekitar 97 persen cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Nunukan, sekitar 19 persen di antaranya berstatus tidak aktif. Hal ini disebabkan sebagian besar peserta merupakan peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran bulanan.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, mengatakan masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap akan dijamin memperoleh layanan kesehatan. Namun demikian, layanan tersebut emrupakan kela III sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

"Iya, kalau memang kondisinya tidak mampu, mau tidak mau kita masukkan sebagai PBI dan itu kelas III, supaya tetap terlayani,” kata Hj. Miskia, Selasa (7/7/2026).

Menurut Hj. Miskia, peserta JKN yang menunggak iuran tetap dapat memperoleh pelayanan saat sakit. Kepesertaannya akan diaktifkan kembali dengan pembiayaan dari pemerintah daerah, sementara kewajiban melunasi tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta kepada BPJS Kesehatan.

"Tunggakannya itu tetap dibayar ke BPJS, dan itu bisa dicicil. Tunggakan yang dibayar juga maksimal dua tahun," ujarnya.

Saat ini, dari sekitar 230 ribu penduduk Kabupaten Nunukan, sekitar 150 ribu jiwa telah memperoleh JKN gratis. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 ribu peserta dibiayai Pemerintah Kabupaten Nunukan, sementara lebih dari 60 ribu peserta lainnya ditanggung pemerintah pusat. Adapun sisanya merupakan peserta JKN mandiri dengan total cakupan layanan JKN sebesar 97 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....