Bea Cukai Nunukan Dorong Pelaku Usaha Jalankan Ekspor Impor Secara Legal

  • 11 Jun 2026 18:22 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Nunukan untuk menjalankan kegiatan ekspor dan impor secara legal guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Internal Bea Cukai Nunukan, Kuncoro Pandu, usai menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Nunukan di Kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (11/6/2026).

Kuncoro mengapresiasi langkah Kadin Nunukan yang menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Bea Cukai dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait tata cara perdagangan internasional yang sesuai ketentuan.

“Kami dari Bea Cukai Nunukan sangat mengapresiasi kunjungan Kadin Kabupaten Nunukan. Kami bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan iklim perdagangan yang lebih baik di Nunukan dan siap membantu seluruh pengguna jasa maupun pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor impor,” kata Kuncoro.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan Kadin dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas perdagangan secara legal dan benar.

“Kami berkoordinasi dengan Kadin yang juga siap memfasilitasi penyampaian informasi kepada para pengusaha di Nunukan terkait pentingnya menjalankan usaha secara legal. Kami sangat mengapresiasi komitmen tersebut,” ujarnya.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin tidak berhenti pada pertemuan awal, tetapi terus berlanjut dalam jangka panjang melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pertukaran informasi.

“Kami berharap ini menjadi awal yang baik dan kerja sama ini terus berlanjut. Ke depan kami akan terus bersinergi dan bertukar pengetahuan terkait tata cara berusaha secara legal,” ucapnya.

Kuncoro menjelaskan, salah satu manfaat utama menjalankan kegiatan ekspor secara resmi adalah terciptanya rasa aman dan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

“Dampak paling positif tentu adalah ketenangan. Ketika barang yang diperjualbelikan ke luar negeri telah diproses secara resmi, maka pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan tidak perlu khawatir barangnya ditolak atau mengalami hambatan di negara tujuan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha yang ingin memulai atau mengembangkan usaha ekspor dan impor agar tidak ragu berkonsultasi dengan Bea Cukai Nunukan.

“Ayo memulai usaha secara legal. Kami membuka diri, baik melalui layanan di kantor maupun secara daring. Jika ada pelaku usaha yang ingin bertanya atau memulai kegiatan ekspor impor secara resmi, silakan datang dan berkonsultasi dengan kami,” tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....