BNN Nunukan: Pengguna Narkoba Meningkat, Modus Beli dari Perbatasan Malaysia
- 10 Jun 2026 19:42 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pengguna narkoba di Nunukan meningkat, namun peredaran barang bukti skala besar kian jarang ditemukan.
- BNN Nunukan mengungkap modus baru: warga membeli narkoba di perbatasan Malaysia-Indonesia dalam jumlah kecil di bawah 5 gram.
- Pelaku tanpa barang bukti langsung diarahkan ke rehabilitasi melalui mekanisme wajib lapor
RRI.CO.ID, Nunukan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mencatat fenomena peningkatan jumlah pengguna narkoba di wilayah itu. Namun peredaran narkoba skala besar justru semakin jarang ditemukan di Nunukan.
Kepala BNN Nunukan Anton Suriadi Siagian mengungkapkan, barang bukti di atas setengah kilogram sudah sangat berkurang ditemukan. Sebagai gantinya, muncul modus baru dengan membawa narkoba dalam jumlah kecil dari kawasan perbatasan.
"Saya melihat fenomena pemakai atau penyalahgunaan di Nunukan ini sebenarnya semakin besar. Cuman barang-barang yang bisa dikatakan di atas setengah kilo itu sudah sangat berkurang ditemukan di Nunukan," katanya.
BNN Nunukan telah mengendus pergerakan narkoba di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di sekitar hutan Sebatik. Pada bulan lalu, BNN melakukan penindakan terhadap jaringan pengambil barang dari sisi Malaysia.
Para pelaku rata-rata membawa narkoba di bawah 5 gram untuk menghindari jeratan hukum barang bukti. Modus ini menyulitkan penegak hukum karena tangkapan sering kali tidak disertai barang bukti yang cukup.
"Cuman saya perlu menjadi perhatian kita juga ke depan. Barang-barang itu yang kita dapat beberapa informasi adalah perbatasan antara Malaysia dan Indonesia. Nah, informasi ini telah kami kemarin, kami bulan lalu telah memukul di bawah yang terkait orang yang mengambil barang ke Malaysia, tepatnya di dekat hutan Sebatik," ujarnya.
BNN Nunukan mengambil langkah rehabilitasi bagi pelaku yang tertangkap tanpa barang bukti melalui mekanisme wajib lapor. Pendekatan ini menjadi solusi penanganan pengguna di tengah keterbatasan pembuktian hukum.
"Nah, ini fenomena yang terjadi. Banyaknya mereka membeli dari situ dan membawa di bawah 5 gram. Nah, rata-rata yang kami temukan di sana itu pada saat itu tidak ada barang bukti tapi kami lakukan rehabilitasi melalui wajib lapor," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....