BPBD Petakan Seluruh Kecamatan Rawan Karhutla, Warga Diminta Tidak Bakar Lahan

  • 04 Jun 2026 13:52 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan memetakan seluruh kecamatan di daerah ini sebagai daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026. Pemetaan itu mengacu pada dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Nunukan tahun 2025–2029 yang menunjukkan tingkat kerawanan berada pada kategori sedang hingga tinggi di smeua kecamatan.

Kepala Bidang Informasi dan Sistem Data BPBD Nunukan, Daniel, mengatakan seluruh pihak perlu meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi tersebut. Ancaman karhutla tahun ini dinilai perlu mendapat perhatian serius seiring adanya peringatan BMKG terkait potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta berbagai bencana hidrometeorologi lainnya.

"Pemerintah daerah telah membentuk tim melalui SK Bupati Nomor 232 Tahun 2026 tentang Tim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Daniel dalam Dialog Tanggap Bencana di RRI Nunukan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Daniel, pembentukan tim merupakan upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk menghadapi potensi karhutla sejak dini. Tim tersebut melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan bencana.

Daniel menyebut, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait meningkatnya ancaman karhutla di tengah potensi cuaca ekstrem.

Daniel menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan. Untuk itu, perlu kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana.

"Saat apel siaga bencana nasional beberapa waktu lalu, bupati juga menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meminta seluruh pemangku kepentingan ikut melakukan pengawasan," ujarnya.

Daniel menambahkan, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD sebagai koordinator. Dalam pelaksanaannya, upaya tersebut juga melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), TNI, Polri, serta berbagai pihak lainnya yang tergabung dalam tim penanggulangan karhutla.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....