Ribuan Penerima Manfaat di Kabupaten Nunukan Menerima Bantuan Pangan Beras

  • 29 Mei 2026 07:23 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), memberikan bantuan pangan kepada masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan Masniadi mengatakan Pemerintah Daerah, Badan Pangan Nasional, dan Bulog, memberikan bantuan pangan beras dan minyak goreng kepada masyarakat di seluruh Indonesia, tahun ini perdana dilaksanakan di Kelurahan Nunukan Utara. Adapun jumlah penerima di seluruh Indonesia sebanyak 33 juta, 244 ribu 408 penerima manfaat, kemudian untuk di Kabupaten Nunukan sebanyak 23 ribu 160 orang penerima, di 232 desa, 8 Kelurahan di Kabupaten Nunukan.

“Dan ini juga bantuan untuk bulan Pebruari dan Maret, nanti berikutnya juga ada selanjutnya akan diinfokan dan kita ini selalu komunikasi dengan Bulog sebagai logistiknya untuk beras dan minyak goreng ini juga sudah dilakukan kemarin sebelum hari H launching ini dilakukan pemeriksaan di Tarakan di gudang Bulog langsung dan itu diminta oleh Bulog”, ucapnya, Jumat, (29/5/2026).

Masniadi menegaskan jika bantuan ini berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, oleh karena itu Pemerintah Daerah memfasilitasi Bapanas dan Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras dan minyak goreng kepada warga yang sudah terdata di Dinas Sosial.

“Kalau tepat sasaran, saya kira tepat karena itu sudah data tunggal, tinggal hanya meminta warga tidak panik, takut kehabisan seperti itu ikut saja aturan dari Pemerintah petunjuknya seperti apa supaya tidak menumpuk dalam satu waktu bareng gitu, nanti desak-desakan padahal waktu yang diberikan juga cukup panjang dan penerimanya sudah ada namanya”, ujarnya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan dapat memanfaatkannya didalam kebutuhan rumah tangga, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. Bantuan ini terus berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang berhak menerimanya. (DR).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....