Dishub Nunukan Atur Waktu Berlayar Kapal Barang Sesuai Pasang Surut Air Laut
- 18 Mei 2026 20:05 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan mengatur waktu berlayar kapal pengangkut barang di Dermaga Inhutani dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, meskipun batas waktu berlayar telah ditetapkan hingga pukul 17.00 WITA. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasang surut air laut.
Pasang surut air laut dinilai sangat memengaruhi kedalaman alur pelayaran. Saat air laut surut, kedalaman air berkurang sehingga berisiko menyebabkan kapal kandas atau mengalami kesulitan saat keluar maupun masuk dermaga.
Komandan Pos Dermaga Inhutani, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Komarudin, menegaskan bahwa setiap kapal dianjurkan beroperasi saat kedalaman air laut dalam kondisi aman. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
"Secara aturan batas berlayar kapal maksimal pukul 17.00 WITA, tetapi untuk kapal barang tidak bisa karena mengikuti kondisi pasang surut air laut,” ujar Komarudin, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, seluruh nahkoda kapal tetap diimbau untuk berlayar saat air laut pasang dan tidak mengabaikan kondisi cuaca. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi kecelakaan laut, terutama jika pelayaran dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan.
"Kita tetap mengimbau agar kapal beroperasi saat kondisi air sudah aman dan tetap memperhatikan cuaca,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa para nahkoda juga tidak akan memaksakan diri untuk berlayar saat kondisi cuaca tidak mendukung. Menurutnya, meskipun pelayaran menjadi sumber penghasilan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....