Hingga saat Ini para Pekerja di SPPG Nunukan Belum Terdaftar JKN

  • 15 Mei 2026 09:13 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Cabang BPJS KesehatanTarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diberikan imbauan agar para karyawannya atau pekerjanya didaftarkan di Jaminan Kesehatan Nasional, karena SPPG ini adalah pemberi kerja. Di Kabupaten Nunukan sampai saat ini mereka belum terdaftar, khususnya di bagian distribusi, bagian kebersihan dan lain sebagainya.

“Di Nunukan terinformasi sampai hari ini pekerja SPPG belum terdaftar JKN, khususnya yang tingkat level bawah, kalau kepala SPPG mungkin sudah satu orang, tapi yang seperti distribusi, kemudian yang bagian cuci piring, dan lain-lainnya banyak di SPPG, ada yang akuntan itu belum. Kita mengimbau kepada pemilik SPPG sebagai dukungan kepada Pemerintah dan sebagai bentuk gotong royongnya untuk mau dan harus bukan mau, harus melindungi pekerjanya”, ucapnya, Jumat, (15/5/2026).

Ia menjelaskan nantinya semua pekerja seperti asisten rumah tangga, atau bekerja dibidang lain harus didaftarkan di JKN, yang ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, karena mereka yang memberi upah kepada pekerjanya.

“Sejak dia direkrut, sejak dia menerima upah, harus perusahaan, nah ini belum banyak patuh sayal lihat belum semua hotel juga belum mendaftarkan pekerjanya. Cukup banyaklah PR di Nunukan karena tidak semua bisa dicaver Pemerintah Daerah, kalau dicaver malah salah Pemdanya, harus dicaver pemberi kerjanya seperti itu, kalau SPPG di Kaltara belum ada satu pun”, ujarnya.

Ia menyebut jika pekerja yang belum terdaftar JKN menjadi atensi khusus di Kabupaten Nunukan dan di Kalimantan Utara, BPJS Kesehatan telah melaksanakan MoU, namun berdasarkan instruksi dari BGN agar yayasanlah yang menanggung pekerja untuk didaftarkan di JKN. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....