Cegah Konflik Agraria, BPN Nunukan Gandeng TNKM Perkuat Peta Lahan Hutan

  • 13 Mei 2026 17:40 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Balai Taman Nasional Kayan Mentarang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan memperkuat sinkronisasi data geospasial untuk mendukung Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih lahan antara kawasan konservasi dengan area penggunaan lain (APL) sekaligus memberi kepastian hukum atas hak tanah masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kepala Seksi PTN Wilayah I Balai TNKM, Hery Gunawan, mengatakan akurasi batas kawasan menjadi hal mendesak karena luas kawasan TNKM di Kabupaten Nunukan mencapai 272.930,16 hektar. Kawasan tersebut meliputi wilayah strategis perbatasan seperti Krayan dan Lumbis Hulu yang selama ini rentan terhadap persoalan administrasi pertanahan dan konflik pemanfaatan ruang.

“Sinkronisasi data ini penting agar tidak ada lagi perbedaan informasi terkait batas kawasan hutan dengan data pertanahan. Dengan peta yang sama, pengelolaan wilayah perbatasan akan lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Hery, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Husen, menegaskan integrasi data geospasial merupakan bagian dari mandat nasional dalam mewujudkan satu referensi peta yang akurat dan terintegrasi. Menurut Husen, sinkronisasi tersebut juga merupakan upaya menghindari konflik agraria di wilayah sekitar taman nasional.

“Dengan peta yang sinkron, kami dapat meminimalisir kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah serta memastikan hak masyarakat terlindungi tanpa mengganggu kawasan konservasi negara,” kata Husen.

Ia menambahkan, kolaborasi antara BPN Nunukan dan Balai TNKM juga akan mempercepat pelaksanaan program strategis nasional seperti Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama di desa-desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional.

Selain mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat adat dan lokal, integrasi data tersebut juga untuk menjaga ekosistem kawasan konservasi dari ancaman alih fungsi lahan. Pemerintah berharap pembangunan infrastruktur dan permukiman di wilayah perbatasan tetap berjalan tanpa memasuki zona konservasi.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan tata kelola ruang di Kabupaten Nunukan menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui sinkronisasi geospasial. Upaya tersebut juga sejalan dengan semangat pelayanan publik di wilayah perbatasan melalui prinsip “Melayani Hingga Batas Negara”.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....