DPRD Dorong Penetapan Batas Sembakung usai RDP Batas Wilayah
- 19 Mei 2026 06:18 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- DPRD Nunukan dorong penyusunan Raperda batas Kecamatan Sembakung usai menerima aspirasi masyarakat adat.
- Camat Nunukan mengaku belum pernah melihat penegasan batas resmi antarkecamatan terkait wilayah sengketa.
- Sekretaris Camat Sembakung menilai penataan wilayah harus memperhatikan kemiskinan dan stunting masyarakat sekitar.
RRI.CO.ID, Nunukan - DPRD Nunukan meminta pemerintah segera menetapkan batas Kecamatan Sembakung. Permintaan muncul setelah RDP bersama masyarakat adat, Senin (18/5/2026).
Rapat Dengar Pendapat membahas ketidakpastian batas wilayah Desa Sebaung atau Sembakung II. Persoalan dinilai memicu kebingungan administrasi masyarakat di lapangan. Hal ini disampaikan Camat Nunukan, Bau Syahril.
"Dan memang sampai saat ini saya belum pernah lihat, Pak, Perbup terkait dengan penegasan batas kecamatan, antara Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan," ucap Camat Nunukan, Bau Syahril.
Sekretaris Camat Sembakung menilai penataan wilayah harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia menyoroti masih adanya kantong kemiskinan dan kasus stunting di wilayah Sembakung.
"Kita menetapkan wilayah itu apa sih sebenarnya, orientasi goal kita itu apa gitu lho. Ketika potensi ada di sana, tetapi yang paling dekat dengan potensi di wilayah itu justru terdapat kantong kemiskinan, terdapat data-data stunting kita ya. Mungkin orientasi kita akan ke sana," ucap Sekretaris Camat Sembakung, Sambiyo.
Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Nunukan Arpiah dalam pembacaan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat mengusulkan penyusunan Raperda batas Kecamatan Sembakung kepada pemerintah daerah. Sebaung juga diusulkan kembali masuk wilayah administrasi Kecamatan Sembakung. DPRD turut meminta alokasi anggaran penataan batas desa dan harmonisasi regulasi empat kecamatan. Langkah itu dinilai penting mencegah konflik administrasi dan sosial di lapangan.
"Yang pertama, mengusulkan perencanaan Perda untuk Kecamatan Sembakung, mengenai batas Kecamatan Sembakung dengan memasukkan usulan Sebaung kembali masuk ke daerah Sembakung. Kemudian yang kedua, berdasarkan informasi tadi penting juga dari Pak Romi, Kabid Penataan Desa, perlu adanya pengusulan anggaran untuk penataan batas desa, khususnya di Sembakung. Ya, jadi poin ketiga, harmonisasi tapal batas. Bukan hanya Sebuku, berarti termasuk Nunukan dan Nunukan Selatan tadi kan," ucap Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah.
Polemik status administrasi Pulau Sebaung mencuat setelah tokoh adat Sembakung meminta Pemkab Nunukan mengembalikan wilayah itu ke Kecamatan Sembakung. Mereka menilai perubahan administrasi membuat masyarakat Sembakung tidak merasakan dampak pembangunan maupun hasil sumber daya alam di wilayah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....