DKUKMPP Nunukan Melaksanakan Pengawasan Consignee sebagai Penerima Barang
- 05 Mei 2026 12:55 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Consignee adalah orang yang menerima barang atau komoditas yang dikirim. Orang atau perusahaan ini biasanya bertanggung jawab atas, memeriksa dan menerima barang pada saat pengiriman. Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan Dior Frames mengatakan sebanyak 22 consignee di Kabupaten Nunukan yang menggunakan jasa tol laut, mereka diawasi dalam peredaran barang dan disparitas harga.
“Consignee itu menerima barang dari daerah asal, daerah asal itu bisa Surabya, bisa Makassar, kemudian mereka itu juga pembeli atau distributor yang ditunjuk oleh pemilik barang misalnya untuk komoditas-komoditas yang indomie, air, jadi msailnya kebutuhan yang tidak ada di Nunukan, semen, bahan pokok penting, kemudian bahan bangunan lainnya”, ucapnya, Selasa, (5/5/2026).
Dior Frames menjelaskan kapal tol laut mengangkut barang kebutuhan pokok yang tidak ada di Kabupaten Nunukan, seperti besi bangunan dan lain sebagianya kemudian para consignee menerima barang tersebut.
“Kita pergi ke consignee, ke toko-tokonya, ke gudangnya kita cek barangnya ada atau tidak, kita tanya harganya, kita buatkan berita acara bahwa harga yang dicantumkan itu adalah harga yang teregister juga yang mereka ajukan kepada pihak Kementerian ketika mereka membeli barang dari luar daerah dan menggunakan jasa angkutnya menggunakan tol laut”, ujarnya.
Lanjut Ia sampaikan consignee menerima barang se-bulan sekali, sementara untuk pengawasan baru sekali dilaksanakan, sementara kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun, pengawasan tersebut wajib dilakukan. (DR).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....