Warga Terdampak Tuntut Cabut SK Embung Lapri jika Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar

  • 29 Apr 2026 15:24 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Warga terdampak pembangunan Embung Lapri di Sebatik akan menuntut pemerintah daerah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan lokasi apabila ganti rugi lahan tidak kunjung dibayarkan hingga 30 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Syamsu Rijal, dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026).

Tuntutan tersebut muncul karena warga yang lahannya terdampak hingga kini belum memperoleh kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan. Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan lantas hak mereka belum terpenuhi.

"Jika hingga batas waktu 30 Juni 2026 belum juga ada pembayaran, maka warga terdampak meminta Bupati Nunukan mencabut SK penetapan lokasi pembangunan Embung Lapri,” ujar Samsul Sijal, dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Nunukan.

Selain menuntut pencabutan SK, warga terdampak juga akan mengajukan gugatan kepada pemerintah daerah atas kerugian akibat genangan air yang sudah merusak lahan. Mereka merasa dirugikan karena lahan telah dimanfaatkan dan mengalami kerusakan, sementara ganti rugi belum dibayarkan.

"Warga terdampak akan menggugat pemerintah daerah terkait kerugian yang ditimbulkan akibat genangan air yang terjadi selama ini,” jelasnya.

Persoalan ganti rugi lahan ini diketahui telah berlarut-larut hingga belasan tahun dan belum menemukan titik terang. Tercatat sekitar 40 Kepala Keluarga (KK) terdampak dalam pembangunan Embung Lapri di Sebatik sampai saat ini masih menunggu kejelasan pembayaran hak mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....