DPRD Nunukan Segera Panggil Dinas Terkait Bahas Nasib Pasar Tani

  • 29 Apr 2026 13:54 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Perwakilan UKM Pasar Tani Alun-Alun resmi meminta RDP ke DPRD Nunukan untuk membahas keberatan relokasi.
  • DPRD Nunukan menyayangkan minimnya pelibatan legislatif oleh dinas terkait dalam tahap awal pengambilan keputusan pemindahan.
  • Pemerintah daerah menegaskan relokasi ke Tanah Merah merupakan upaya penegakan Perda RTH dan Ketertiban Umum.

RRI.CO.ID, Nunukan - DPRD Nunukan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat terkait pemindahan lokasi Pasar Tani ke wilayah Tanah Merah. Rencana pemindahan pedagang tersebut saat ini memicu reaksi dan permintaan mediasi dari para pelaku UKM.

Perwakilan pedagang Pasar Tani telah menyerahkan surat permintaan rapat resmi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan. Langkah ini diambil pedagang setelah adanya rapat teknis antara dinas terkait dengan beberapa perwakilan pelaku usaha. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, kepada RRI Nunukan.

"Terkait pemindahan itu, kami belum mengetahui secara luas bagaimana pokok pokok permasalahan yang dibicarakan katanya tadi pagi ada rapat yang dilakukan oleh dinas terkait dengan beberapa perwakilan dari teman teman UKM, ini yang sering saya sampaikan kepada dinas dinas bahwa libatkan DPRD di awal awal dalam hal keputusan keputusan seperti ini." katanya. Selasa (28/04/2026).

Andi Fajrul menekankan pentingnya pelibatan legislatif sejak tahap awal kebijakan agar tidak memunculkan potensi kisruh baru. Koordinasi yang terlambat dinilai dapat menghambat proses pengambilan keputusan yang adil bagi para pedagang alun-alun.

Pihak dewan akan segera memproses disposisi surat dari pelaku UKM agar pertemuan resmi bisa dilaksanakan cepat. Agenda Rapat Dengar Pendapat tersebut nantinya bakal menghadirkan dinas-dinas terkait guna mendengarkan langsung aspirasi pedagang.

"Nanti akan menimbulkan kisruh baru melibatkan DPRD ini kan tidak baik, malamnya memang ada dari dinas perdagangan koordinasi ke saya dan malam itu juga saya sampaikan libatkan DPRD di awal tapi hal itu tidak dilakukan nah siang tadi salah satu perwakilan dari teman teman UKM pak Kadir menyampaikan surat permintaan RDP ke DPRD melalui Komisi II untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara UKM yang ada di alun alun dengan beberapa dinas terkait, nah ketika sudah turun disposisi akan kami jadwal secara cepat." katanya.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Nunukan, Muhtar, menyatakan pemindahan didasari atas penegakan peraturan daerah. Pihaknya siap mengikuti jalur koordinasi resmi sesuai wewenang legislatif jika terdapat benturan kepentingan di lapangan.

"Itu sebenarnya betul jadi bagi UMKM yang tidak merasa puas dengan penegakan Perda, itukan Perda RTH dengan Ketertiban Umum. Jadi bagi Instansi teknis melaksanakan peraturan itu. Kalau peraturan itu terjadi benturan dilapangan itu silahkan UMKM dan Pasar Tani melapor ke DPRD nanti DPRD memanggil kami untuk RDP, bukan DPRD dipanggil untuk rapat dengan kami, jangan nanti wibawa DPRD berkurang kan ada jalurnya dia. Karena kamikan melaksanakan Perda, Perda itu dibuat oleh DPRD dan pelaksananya adalah instansi teknis." katanya. Rabu (29/04/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....