Rapat Pemindahan Pasar Tani Nunukan Tuai Polemik antara Pemda dan Pedagang

  • 28 Apr 2026 12:52 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Ketua Pasar Tani Nunukan menolak hasil rapat pemindahan lokasi karena tidak melibatkan pihak DPRD sebagai perwakilan masyarakat.
  • Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap menjalankan pemindahan pasar tersebut demi menegakkan Perda mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Para pedagang berencana bersurat ke DPRD Nunukan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi permasalahan.

RRI.CO.ID, Nunukan - Rencana pemindahan Pasar Tani Alun-alun Nunukan memicu gelombang protes dari para pedagang dan pengelola pasar tersebut. Protes mencuat setelah rapat keputusan pemindahan lokasi dianggap berjalan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar rapat bersama untuk memutuskan relokasi pedagang di kawasan alun-alun. Namun, perwakilan pedagang menilai rapat tersebut cacat prosedur karena mengabaikan keterlibatan lembaga legislatif daerah. Hal ini disampaikan Ketua Pasar Tani Alun-alun Nunukan, Abdul Kadir, usai mengikuti pertemuan, Selasa (28/04/2026).

"Di rapat hari ini, saya anggap bahwa tidak sah. Karena hanya pihak Eksekutif saja dihadirkan untuk memutuskan. Semestinya DPRD harus dilibatkan untuk ikut rapat terkait dengan pemindahan pasar tani. Karena DPRD adalah corong kami, kita seperti itu. Kami akan menyurat ke DPRD untuk dengar pendapat," katanya.

Pihak pedagang bersikeras bahwa DPRD Nunukan harus hadir sebagai penengah dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak luas. Mereka merasa aspirasi masyarakat kecil tidak tersampaikan dengan baik jika hanya diputuskan oleh pihak eksekutif.

Di sisi lain, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan tetap pada pendirian untuk melaksanakan pemindahan tersebut. Kebijakan ini diambil demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Muhtar.

"Kita juga ini melaksanakan perda, keputusannya tetap kita jalan, tapi mereka juga ke DPRD untuk di RDP. Nanti kami menunggu panggilan DPRD. Tapi di DPRD juga kami akan sampaikan bahwa ini adalah perda peraturan daerah tentang RTH," ujar Muhtar.

Dinas terkait menegaskan siap memberikan penjelasan kepada para legislator mengenai dasar hukum pemindahan lokasi pasar tani. Hingga saat ini, rencana relokasi tetap dijadwalkan berjalan sambil menunggu jadwal pemanggilan dari pihak DPRD.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....