Lembaga Pemasyarakatan Berkomimten didalam Lapas Zero Penggunaan Hp, Pungli

  • 24 Apr 2026 12:44 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Berdasarkan Instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan harus berkomitmen mendeklarasikan ikrar zero halinar atau bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur Endang Lintang Hardiman mengatakan instruksi ini sudah lama digaungkan, jadi setiap pergantian Kalapas, harus kembali membacakan deklarasi ikrar tersebut, yang menyatakan lapas harus diupayakan bersih dari narkoba, hp dan pungli, kemudian masyarakat setempat diharapkan dapat membantu petugas apabila ada sanak keluarganya didalam lapas, untuk tidak memberikan handphone, dan narkoba.

“Sebagai petugas-petugas pemasyarakatan kalau ada keluarganya disini, ada saudaranya disini tolong jangan memberikan handphone kepada mereka dan juga tolong jangan lagi mereka diberikan narkoba, karena apa, karena kita ingin warga kita, saudara-saudara kita yang ada disini keluar dari sini menjadi orang yang lebih baik dan lebih berguna untuk keluarganya, untuk masyarakat dan untuk bangsa dan negaranya”, ucapnya, Jumat, (24/4/2026)

Endang Lintang Hardiman berharap komitmen yang sudah diikrarkan ini menjadi Undang-undang, menjadi aturan bagi Lembaga Pemasyarakatan, apabila petugas melanggar maka sanksi yang akan mereka dapatkan.

“Baik dari sanksi hukuman disiplin maupun sampai pemecatan, penonjopan dari jabatan atau sampai pidana kalau memang ada unsur pidananya didalam, jadi komitmen ini memang diperintahkan oleh bapak Menteri agar mengingatkan kembali, sebetulnya komitmen ini sudah dibangun dari sejak awal, kami mengingatkan kembali bahwa lo sudah komitmen, bacain lagi jangan smpai lupa”, ujarnya.

Ia juga menjelaskan bukan petugas lapas saja yang berkomitmen apalagi petugas dan warga binaan berinteraksi, oleh sebab itu pihaknya akan membuat warga binaan berikrar bahwa tidak lagi memasukkan handphone, tidak lagi menggunakan narkoba, tidak lagi memasukkan narkoba baik sebagai pengendali, baik sebagai pemakai, ataupun sebagai bandar. Apabila mereka masih melanggar, konsekuensinya akan mendapatkan hukuman dan mungkin akan dipindahkan ke Lapas maksimum, di Nusakambangan. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....