Satlantas Polres Nunukan Menemukan Pemilik Kendaraan Tidak Memiliki Plat Motor

  • 16 Apr 2026 13:18 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Kanit Regiden Satlantas Polres Nunukan Ipda Dirga Dewangga Patriatama menyampaikan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara dan Satlantas Polres Nunukan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan roda dua di Kabupaten Nunukan yang sudah jatuh tempoh. Disisi lain, Satlantas Polres Nunukan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lengkap seperti tidak membawa helm, tidak memiliki kaca spion, pemilik kendaraan melakukan pelanggaran keselamatan Pasal 291 seperti pengendara tidak mengenakan helm, Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kena denda kita laksanakan penilangan untuk denda kita sesuaikan dengan eskalasi yang dilakukan oleh pelanggar. Untuk himbauan dari kami, kami berharap untuk masyarakat Nunukan dapat mengerti pentingnya keselamatan pada saat berkendara, pentingnya kelengkapan dokumen-dokumen terkait kendaraan pribadi diharapkan untuk kedepannya dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan”, ucapnya, Rabu, (15/4/2026).

Dirga Dewangga Patriatama menjelaskan rajia kendaraan dilaksanakan selama dua hari, mulai pukul 09.00-10.00 Wita, adapun yang ditemukan pada saat pemeriksaan kendaraan, seperti mati pajak, dan paling umum pemilik kendaraan adalah tidak adanya plat motor dikendaraan, kemudian tidak memiliki kaca spion.

“Untuk yang tidak ada plat tetap kita berikan sanksi, pelanggaran perlengkapan kendaraan Pasal 285, kurang lebih 20an motor sejauh ini”, ujarnya.

Ia juga menjelaskan rajia kendaraan ini adalah operasi rutin yang dilaksanakan 2 kali setiap bulan, oleh sebab itu masyarakat Nunukan diharapkan mematuhi peraturan apabila tidak diindahkan, Satlantas Polres Nunukan tetap melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang ada. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....