Speedboat Angkut Pasien Darurat Diizinkan Malam Hari
- 13 Apr 2026 06:15 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Dishub memastikan layanan transportasi laut tetap tersedia untuk kondisi darurat. Kebijakan ini berlaku meski ada pembatasan operasional hingga pukul 17.00.
Pembatasan operasional speedboat kecil berlaku bagi motoris setelah pukul 17.00. Motoris diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tetap beroperasi di luar jam tersebut. Menjawab keluhan masyarakat jika ada pasien rujukan ke RSUD Nunukan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Abdul Munir memberikan tanggapannya.
"Itu gak masalah, karena itu namanya emergensi. Kita tetap fasilitasi yang emergensi. Emergensi ini tidak bisa kita ukur bagaimana ya," katanya.
Kebijakan ini merespons keluhan masyarakat terkait akses transportasi malam hari. Terutama bagi pasien rujukan menuju RSUD Nunukan di luar jam operasional. Motoris tetap diperbolehkan berlayar jika memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan. Langkah ini untuk memastikan keselamatan pelayaran tetap terjaga dalam kondisi darurat.
"Tergantung dari motoris yang akan kita berikan masukan kelengkapan-kelengkapannya akan kita sampaikan. Karena biar mana pun emergensi hal-hal yang terkait dengan pasien ini yang sangat dibutuhkan, penting," ujarnya.
Dishub menegaskan layanan darurat tetap menjadi prioritas dalam kebijakan transportasi laut. Koordinasi dengan motoris terus dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....