Pemkab Nunukan Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas 50 Persen
- 05 Apr 2026 09:36 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemkab Nunukan batasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terbaru.
Pengaturan kendaraan dinas menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan kerja ASN. Ketentuan ini mengikuti pedoman dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan beberapa waktu lalu.
“Ya sama, itu kan butir-butir yang termaktub di surat edaran mendagri itu menjadi mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan).” katanya.
Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi dan penyesuaian sistem kerja ASN. Penggunaan kendaraan dinas akan diatur lebih fleksibel sesuai kebutuhan. Setiap perangkat daerah diberi kewenangan mengatur teknis penggunaan kendaraan dinas. Skema ini disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing instansi.
“Kita akan ada pengaturan pembatasan ya, pembatasan penggunaan 50% kendaraan dinas. Nanti kita pengaturan lebih lanjutnya oleh kepala perangkat daerah.” ujarnya.
Pemkab memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan lanjutan akan segera disusun oleh masing-masing perangkat daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....