Pj Sekda Nunukan Tegaskan Pejabat Tertentu Tetap WFO

  • 04 Apr 2026 07:53 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Sejumlah pejabat di Nunukan dikecualikan dari kebijakan work from home. Ketentuan ini mengacu Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah mulai menyesuaikan pola kerja ASN dengan sistem WFH dan WFO. Pengaturan ini mempertimbangkan jenis jabatan dan layanan publik. Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan beberapa waktu lalu.

“di Surat Edaran mendagri diatur bahwasannya beberapa jabatan itu dikecualikan untuk WFH. Yang pertama, jabatan pimpinan tinggi pertama, yaitu kalau kita eselon 2 lah ya, kepala perangkat daerah. Yang kedua, administrator yang berikut, camat dan lurah.” katanya.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pelayanan publik tetap berjalan optimal. Jabatan strategis dinilai harus tetap hadir secara langsung di kantor. Untuk unit kerja lainnya, pengaturan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sistem kerja fleksibel seperti shift menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Nah, khusus untuk unit kerja yang tidak esensial, pengaturan untuk WFH-nya tetap kita serahkan ke teman-teman perangkat daerah. Yang esensial pun demikian, kan tidak juga harus semua full turun ke kantor gitu kan.” ujarnya.

Pemerintah memastikan layanan publik tetap tersedia meski ada pengaturan kerja fleksibel. Skema shift dinilai mampu menjaga pelayanan tanpa mengganggu kinerja.

“Contoh misalkan, di beberapa yang dikecualikan kan sifatnya pelayanan publik ya. Contoh misalkan di bidang dinas tertentu, atau kita contohkan di dinas kependudukan dan catatan sipil apakah semua bidang harus turun kantor? Tapi kami lebih cenderung nanti pengaturannya itu berupa shift, yang penting layanan masyarakat ini terhadap berbagai kebutuhan pelayanan publik tetap tersedia.” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....