Antisipasi Tindak Kejahatan, Masyarakat Nunukan Diimbau Tolak Barang Titipan
- 25 Mar 2026 20:04 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan: Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan mengimbau masyarakat agar menolak barang titipan, terutama dari orang yang tidak dikenal. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap praktik penyelundupan barang terlarang.
Komandan Pos Pelayanan Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan, Samsudhyn, mengatakan bahwa pelaku kejahatan kerap memanfaatkan situasi tertentu, seperti momentum arus balik lebaran 2026. Ia menilai, modus penitipan barang rawan dimanfaatkan untuk menyisipkan barang terlarang tanpa sepengetahuan oleh pembawanya.
"Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima barang titipan dari orang yang tidak dikenal karena berpotensi disisipi barang terlarang," ujar Samsudhyn, Rabu (25/3/2026).
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah menerima titipan karena dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ia menegaskan, penerima titipan yang terbukti membawa barang terlarang dapat dianggap sebagai perantara dalam tindak kejahatan.
"Apabila ditemukan, hal tersebut dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri," ucapnya.
Ia menambahkan, personel KSKP Nunukan juga memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang selama masa arus balik lebaran 2026. Personel diarahkan untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti guna mencegah potensi penyelundupan barang terlarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....