ASN Nunukan Wajib Absen Online, Ini Penjelasannya

  • 07 Mar 2026 09:26 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan mewajibkan ASN presensi online mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 2/000.8/SETDA-ORG/III/2026.

Presensi online berlaku bagi pegawai yang memiliki akses jaringan internet di tempat kerja. Kebijakan ini juga mengatur kewajiban absensi bagi pejabat struktural. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong.

“Nah, per 1 Maret ini berdasarkan peraturan Bupati terbaru berkaitan dengan pemerintah TTP? Itu maka semua pegawai wajib presensi secara online bagi pegawai yang memang sudah tersedia jaringan online di tempatnya,” katanya. Jumat (06/03/2026).

Namun, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah pedalaman yang belum memiliki jaringan internet. Pemerintah daerah mengakui sebagian kecil kantor masih mengalami keterbatasan akses jaringan.

Pemkab Nunukan telah menyiapkan fasilitas jaringan di sejumlah kantor kecamatan pedalaman. Fasilitas tersebut antara lain perangkat Starlink untuk mendukung konektivitas internet.

“Nah, pertanyaannya bagaimana yang tidak tersedia jaringan online, terutama di pedalaman, ya sebagian kecil di pedalaman, karena sebagian besar sudah tersedia, kantor camat-camat di pedalaman juga kita sudah siapkan, Starling dan sebagainya, itu wajib. Nah, per 1 Maret, Kepala OPD, asisten, itu wajib absen,” ujarnya.

Kebijakan presensi online ini diharapkan meningkatkan disiplin dan pengawasan kinerja ASN. Kepala OPD dan pejabat struktural diwajibkan mematuhi aturan presensi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....