DPRD Nunukan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- 02 Mar 2026 13:05 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - DPRD Nunukan kibarkan bendera setengah tiang untuk berkabung nasional. Pengibaran dilakukan 2 hingga 4 Maret 2026.
Pengibaran bendera dilakukan di halaman Kantor DPRD Nunukan sejak senin siang. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Hal ini disampaikan Kabag Umum Sekretariat DPRD Nunukan Syamsul Daris.
"Kami menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia terkait pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka berkabung nasional," ujarnya. "Pengibaran ini sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno Wakil Presiden RI ke 6," katanya. Senin (02/03/2026).
Berkabung nasional ditetapkan untuk menghormati almarhum Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal TNI (Pur) Tri Sutrisno. Penghormatan dilakukan serentak di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Di lingkungan DPRD Nunukan, pengibaran dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Seluruh pegawai diminta mematuhi ketentuan tersebut.
"Pengibaran dimulai tanggal 2 Maret sampai dengan 4 Maret 2026 sesuai edaran," ujarnya. "Ini bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada almarhum," katanya.
Sekretariat DPRD memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau ikut menghormati masa berkabung nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....