Pemda Nunukan Tunggu Aturan Pusat soal THR PPPK
- 27 Feb 2026 06:50 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pedoman dari pemerintah pusat akan dijadikan dasar kebijakan selanjutnya.
Pemberian tunjangan hari raya masih menunggu rambu-rambu pemerintah pusat. Pedoman tersebut menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Iwan Kurniawan.
"terkait dengan pemberian tunjangan yang melekat di hari raya, pemerintah daerah masih menunggu surat dari kementerian, lazim setiap tahun itu ada rambu-rambu sebagai pedoman pemda untuk menyikapi." katanya.
Setiap tahun pemerintah pusat menerbitkan aturan teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Aturan itu mengatur kategori penerima dan besaran pembayaran. Pemda Nunukan menyatakan komitmen mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kepastian penerima THR bagi PPPK masih menunggu regulasi resmi.
"sepengetahuan kami yang melekat itukan ada dua gaji ke 13 di tahun ajaran baru dan dan gaji ke 14 di hari raya besar keagamaan, nah untuk siapa-siapa saja yang berhak menerimanya saat ini kami belum bisa mengomentari karena pedomannya sendiri sampai kemarin saya lihat masih belum ada, tapi pada prinsipnya pemda nunukan komitmen akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan berkenaan dengan pemberian THR tadi." ujarnya.
Pemda memastikan segera menindaklanjuti setelah aturan diterbitkan kementerian. Informasi resmi akan diumumkan setelah pedoman diterima daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....