Kemenag Nunukan Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp 45.000

  • 13 Feb 2026 12:47 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Kementerian Agama Kabupaten Nunukan menetapkan kadar zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang dibagi dalam tiga kategori. Penetapan ini memastikan besaran zakat tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kemenag Nunukan, H. Aliansyah, mengatakan terdapat tiga kategori pembayaran zakat fitrah, yakni Rp 45.000, Rp 40.000, dan Rp 35.000 per jiwa. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 35.000 per hari.

“Jadi, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, maka ditetapkan untuk kadar zakat tahun 1447 H/2026 M ini sebanyak tiga kategori yaitu Rp 45.000, Rp 40.000 dan Rp 35.000 per jiwa, kemudian untuk fidyah sebesar Rp 35.000 rupiah per hari,” kata H. Aliansyah, Kamis (13/2/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, Baznas, organisasi kemasyarakatan, dan unsur terkait lainnya. Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan harga beras serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, tidak ada kenaikan maupun penurunan besaran zakat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama setelah melalui diskusi dengan para pemangku kepentingan.

“Jadi, tidak ada kenaikan tidak juga menurun, masih sama dengan tahun lalu,” ujarnya.

H. Aliansyah menambahkan, dengan ditetapkannya besaran tersebut, masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini diharapkan mempermudah proses pendistribusian kepada para mustahik agar penyaluran lebih tepat waktu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....