Regulasi Pusat Jadi Dasar Usulan PPPK Penuh Waktu

  • 02 Feb 2026 20:20 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nunukan menjelaskan bahwa usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Ketentuan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan proses pengusulan agar tetap selaras dengan aturan nasional.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia juga berharap adanya regulasi lanjutan terkait perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat kedepannya seperti apa,” ujar Kaharuddin Tokkong, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Musrenbang Tempat Belanja Masalah, Bukan Belanja Kepentingan Proyek

PPPK Paruh Waktu

Menurut Kaharuddin, status PPPK Paruh Waktu yang diperoleh saat ini merupakan bagian dari skema penataan kepegawaian nasional. Status ini menjadi ruang bagi pegawai PPPK Paruh Waktu untuk terus berkontribusi dan menunjukkan kinerja terbaik sembari menunggu adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

"Intinya, status yang diberikan saat ini merupakan sebuah kesempatan. PPPK Paruh Waktu sudah diberi ruang untuk berkiprah dan telah terdaftar di BKN. Jadi, tunjukkan kapasitas, disiplin dan kinerja yang baik,” ucapnya.

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk terus meningkatkan kinerja dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penilaian kinerja menjadi salah satu aspek penting yang akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam pengusulan kepegawaian. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....