Jika Terjadi Kebakaran Hutan-Lahan, Warga Lapor Siapa?

  • 30 Jan 2026 13:39 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Nunukan mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari masyarakat. Damkar Nunukan menjelaskan, penanggulangan kahutla menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bantuan Penyelamatan dan Evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran Nunukan, Aristra Pratama Sanmigo, dalam Dialog Kentongan Dalam Studio Edisi Kamis (29/1/2026). Adapun, topik dialog terkait Waspada Kebakaran di Awal Tahun 2026 Ancaman Nyata dan Kesiapsiagaan Bersama.

"Untuk masalah hutan dan lahan sebenarnya itu bukan tupoksi damkar. Seperti kita ketahui, damkar hanya mempunyai tupoksi di daerah permukiman dan perkotaan dan untuk hutan & lahan menjadi tugas BPBD," ujarnya.

Aris pun mengarahkan warga untuk melaporkan kejadian karhutla kepada BPBD. Meski begitu, ia memastikan, damkar tetap bersinergi dengan BPBD serta menjadi unsur pendukung proses penanggulangan karhutla.

"Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, kami sebagai pendukung BPBD, bahkan sebaliknya, jika terjadi kebakaran permukiman BPBD support. Hanya saja, kebanyakan masyarakat mengira setiap terjadi api harus pemadam. Itu sebenarnya ada tupoksi sudah diatur mendagri, ada regulasinya," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Irwan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jalan Rimba

Senada, Kepala Subbidang Penyelamatan BPBD Kabupaten Nunukan Hasanuddin menjelaskan pihaknya bertugas mengoordinasikan proses pemadaman karhutla. Tak hanya BPBD dan Damkar, ada sejumlah instansi lainnya yang juga ikut terlibat selama proses pemadaman.

"Kalau terjadi karhutla kami mengoordinasikan pemadaman, tidak hanya pemadam tapi teman-teman KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) tetapi fungsi koordinasi Karhutla ada di BPBD," ujarnya.

Meskipun tidak memerinci lebih lanjut, Hasan menyampaikan di awal tahun 2026, pihaknya telah menangani sejumlah kejadian karhutla di wilayah Nunukan.

"Di 2026 ini sudah ada beberapa kali pemadaman kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Nunukan Selatan bersama teman-teman damkar maupun kehutanan," terangnya.

Jika terjadi karhutla, masyarakat dapat menghubungi call center BPBD Nunukan di nomor 08115379995 yang tersedia selama 24 jam. Meski begitu, Hasan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan. (TA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....