Aturan Seragam ASN Terbaru, Tunggu Perbup Baru
- 29 Jan 2026 12:24 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Pemkab Nunukan belum mewajibkan seragam ASN terbaru sesuai aturan pusat. Kebijakan masih menunggu perubahan Peraturan Bupati.
Aturan seragam ASN mengacu Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026. Namun penerapan penuh di daerah memerlukan penguatan regulasi. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong.
“Kita itu pemerintah, apalagi pemerintah daerah, tegak lurus dengan pemerintah pusat. Adapun yang disampaikan pemerintah pusat, tegak lurus kita di daerah. Hanya saja berkaitan dengan soal aksesoris termasuk pakaian, dan sebagainya, itu kan sudah diatur, selain dari pemerintah negeri, itu kan ada turunannya di daerah. Namanya peraturan bupati biasanya. Nah, dalam peraturan bupati ini kan disebutkan atau berkaitan dengan pakaian dinas pegawai di daerah yang mengikuti secara garis lurus apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Permendagri.” Katanya, Kamis (29/01/2026).
Baca Juga: Pengusaha Kafe Nunukan Harap Pemerintah Tunda Royalti Musik
Kaharuddin menjelaskan, aturan pusat menjadi acuan utama kebijakan daerah. Namun implementasi teknis tetap dituangkan dalam regulasi lokal. Perubahan Perbup diperlukan agar penerapan berlaku menyeluruh di lingkungan ASN. Termasuk pengaturan teknis pakaian dinas dan kelengkapannya.
“Tetap harus ikut apa yang sudah diaturkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui peraturan bupati, dan kalau peraturan bupati sudah disahkan, pasti kita menyesuaikan. Soal nanti si pemberian sanksinya, itu tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga implementasi dari penerapan itu.” ujarnya
Saat ini penggunaan seragam baru dinilai sudah bisa diterapkan secara internal. Namun kewajiban resmi menunggu peraturan bupati disahkan.
“Yang jelas sudah bisa kita sudah bisa diterapkan ya, diterapkan saja menurut saya, tetapi dari sisi regulasi, penguatan untuk pengenaan itu di lingkungan pemerintah daerah secara keseluruhan, ya tentu menunggu diterbitkannya atau adanya perubahan peraturan bupati yang mengatur berkaitan dengan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.” katanya
Penulis: Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....