Disbudporapar Nunukan Siapkan Diseminasi Royalti Musik Komersial
- 26 Jan 2026 10:14 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Disbudporapar Nunukan menyiapkan langkah diseminasi aturan royalti musik bagi pelaku usaha. Diseminasi menyasar sektor pariwisata dan hiburan di daerah.
Sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, akan diawali dengan undangan resmi kepada seluruh pelaku usaha pariwisata. Pelaku usaha meliputi perhotelan, rumah makan, hingga tempat karaoke. Hal ini disampaikan Kepala Disbudporapar Nunukan, H. Sura’i, kepada RRI Nunukan. Senin (26/01/2026).
"Tentu langkah pertama kita, kita akan membuat undangan melalui bidang pariwisata yang menangani langsung kepada semua pelaku usaha, perhotelan, maupun rumah makan dan karaoke untuk menjelaskan kenapa ini perlu," ujarnya.
Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Panas Terik Hujan di Nunukan
Disbudporapar menilai keterlibatan lintas instansi penting dalam menjelaskan aturan tersebut. Pendekatan kolaboratif diharapkan meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Instansi yang dilibatkan berasal dari unsur pengawasan dan pemerintahan daerah. Langkah ini bertujuan memperkuat dasar hukum dan teknis penerapan aturan.
"Karena dari inspektorat kita perlu juga bawa, kemudian dari asisten atau pemerintahan, karena yang akan mengatur juga kebetulan disbudporapar itu dibawah koordinasi asisten pemerintahan, dan yang ketiga adalah bagian hukum," katanya.
Diseminasi akan difokuskan pada pemahaman aturan secara menyeluruh. Disbudporapar berharap kepatuhan tumbuh tanpa menimbulkan resistensi pelaku usaha.
| Baca juga: RDP Tunda Relokasi PKL Alun-Alun Nunukan |
"Sehingga aturan ini benar-benar dipahami oleh para pelaku usaha wisata di Kabupaten Nunukan khususnya secara baik dan benar," ujarnya.
Penulis:
Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....