Disbudporapar Nunukan Ingatkan Royalti Musik Komersial

  • 26 Jan 2026 10:05 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Disbudporapar Nunukan menegaskan kewajiban royalti musik bagi ruang publik komersial. Aturan ini merujuk Surat Edaran Kemterian Hukum tentang hak cipta lagu.

Kewajiban royalti berlaku bagi pelaku usaha yang memutar musik secara komersial. Aturan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Disbudporapar Nunukan, H. Sura’i, saat diwawancarai RRI Nunukan. Senin (26/01/2026).

"Selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata tentu tanggapan kami, karena ini sebuah aturan negara yang melalui Kementerian Hukum, Tentu ini sebuah kewajiban semua daerah untuk melaksanakan aturan ini yaitu adanya kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial," katanya.

Baca Juga: Pengrajin Sesingal Nunukan Hadapi Tantangan Bahan Baku

Pemerintah daerah berkewajiban mendukung implementasi kebijakan nasional tersebut. Diseminasi akan dilakukan agar pelaku usaha memahami aturan baru tersebut. Disbudporapar menilai penerapan aturan perlu dilakukan secara bertahap. Pendekatan persuasif dianggap efektif mendorong kepatuhan pelaku usaha.

"Sehingga tanggapan kami adalah sebuah kewajiban untuk kita semua melaksanakannya secara baik dan benar, Karena ini aturan baru, kita juga harus lebih berhati-hati menerapkannya agar para pengusaha memahami dan benar-benar bisa mematuhinya dengan penuh kesadaran, dan keikhlasan," katanya.

Disbudporapar Nunukan akan menyesuaikan langkah implementasi dengan kondisi daerah. Koordinasi lintas instansi direncanakan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Penulis:

Fery Herdiansyah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....