UU HPP Ubah Tarif PPh Pasal 21
- 04 Okt 2025 10:37 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: UU HPP membawa perubahan tarif PPh Pasal 21 bagi karyawan. Kebijakan ini menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak.
Dasar hukum terbaru pemotongan PPh Pasal 21 diatur melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku nasional.
Perubahan ini menyentuh lapisan penghasilan paling rendah hingga tertinggi, dengan tujuan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan.
“Nah, dengan undang-undang HPP, sebenarnya ini menurut saya adalah sebuah bentuk keadilan. Pertama, untuk lapisan tentang tarif paling bawah, yaitu di 5%, itu dinaikin dari sebelumnya Rp50.000.000 jadi Rp60.000.000. Jadi ketika tarifnya itu dikenakan di tarif 5%,” ucap Mohammad Irfan, Sabtu (04/10/2025).
Baca Juga: UU HPP Atur Pemotongan PPh 21 Karyawan
UU HPP membawa perubahan tarif PPh Pasal 21 bagi karyawan
Ia menjelaskan, dengan perubahan ini, pekerja berpenghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun masih dikenakan tarif 5%. Sementara itu, tarif untuk lapisan penghasilan yang lebih tinggi juga mengalami penyesuaian.
“Jadi orang-orang yang penghasilan kena pajaknya nanti sampai dengan Rp60.000.000 gak perlu terlalu khawatir, masih kena tarif yang 5%. Selain itu ada penambahan dari yang sebelumnya, tadi kan batasnya ketika di atas Rp500.000.000 itu kenanya 30%. Nah, ini ditambah lagi,” ucap Mohammad Irfan.
Kini, penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif 30%, sedangkan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%. KP2KP Nunukan menekankan bahwa aturan ini mulai diterapkan dalam pemotongan PPh 21 karyawan, seiring penyesuaian sistem administrasi perpajakan di daerah.
“Jadi ketika penghasilannya diatas Rp500.000.000, antara Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000, sekarang 30%. Tapi ketika di atas Rp5.000.000.000, tadinya ditambah jadi 35%. Artinya ini menunjukkan memang negara kita memperhatikan strata tadi. Artinya semakin besar penghasilan Anda, maka semakin besar pajaknya.” ucap Mohammad Irfan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....