UU HPP Atur Pemotongan PPh 21 Karyawan
- 03 Okt 2025 13:29 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemotongan PPh Pasal 21 kini diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini berlaku juga atas gaji karyawan.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi dasar hukum terbaru pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dan memperluas objek pajak bagi orang pribadi. Hal ini seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan.
“Ketika kita ngomongin tentang PPh Pasal 21, itu sebenarnya tidak hanya terkait gaji karyawan, tetapi PPh Pasal 21 itu mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Jadi seperti saya, Mas Fery, hubungan dengan pertama, pekerjaan. Kalau seperti kita karyawan, berarti terkait ini. Tadi pertanyaan gaji karyawan, berarti sehubungan dengan pekerjaan,” ucap Mohammad Irfan, Jum'at (03/10/2025).
Baca Juga: Dasar Hukum Baru Pemotongan PPh 21
Pemotongan PPh Pasal 21 kini diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain gaji karyawan, PPh Pasal 21 juga mencakup penghasilan dari pemberian jasa oleh orang pribadi maupun hadiah kegiatan. Pemotongan wajib dilakukan oleh pemberi penghasilan.
“Yang kedua, terkait dengan jasa. Jadi ketika ada orang pribadi yang memberi jasa, contoh notaris, jasa kenotariatan, jasa konsultan yang dilakukan oleh orang pribadi, jasa kenotariatan, jasa dokter, jasa servis yang diberikan oleh orang pribadi. Nah itu diatur dengan PPh Pasal 21,” ucap Mohammad Irfan.
Penerapan aturan ini memastikan kepatuhan perpajakan bagi seluruh penerima penghasilan orang pribadi di Nunukan. Ke depan, kantor pajak setempat terus melakukan penyuluhan agar masyarakat memahami kewajiban pemotongan pajak sesuai ketentuan terbaru.
“Yang ketiga juga ada terkait kegiatan. Jadi contoh, sebenarnya tidak ada lembaganya, misalnya kita pernah lihat beberapa lomba-lomba yang diselenggarakan oleh beberapa kelompok masyarakat. Kemudian ada hadiah-hadiah yang diberikan. Itu kan semua kegiatan. Jadi ketika yang menerima adalah orang pribadi, maka harus dilakukan pemotongan pajak penghasilannya yang dilakukan oleh pemberi penghasilan.” ucap Mohammad Irfan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....