Dishub Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Legalisasi Dermaga Haji Putri

  • 02 Sep 2025 11:59 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan mulai mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan terkait legalisasi dan pengelolaan Dermaga Haji Putri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub, Muhammad Amin, dalam wawancara pada Selasa, 2 September 2025.

Menurut Amin, langkah awal yang dilakukan adalah mengirimkan surat permintaan informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan untuk memastikan posisi atau pola ruang dermaga tersebut.

“Hari Jumat kemarin kami sudah menyurat ke Dinas PUPR terkait letak posisi atau pola ruang Dermaga Aji Putri. Alhamdulillah sudah ada balasan pada hari Senin, 1 September,” ujarnya, Selasa (02/09/2025).

Dermaga Berada di Luar Garis Pantai, Perlu Koordinasi Lintas Kewenangan. Berdasarkan balasan surat dari Dinas PUPR, diketahui bahwa lokasi Dermaga Haji Putri berada di luar garis pantai, artinya menjorok ke arah laut. Dengan demikian, pengelolaan wilayah tersebut tidak lagi berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

“Karena letaknya di luar garis pantai, maka berdasarkan analisa pengelolaan wilayah perairan, itu masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan dengan menyurati Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara, untuk menanyakan lebih lanjut mengenai pola ruang dan tata ruang wilayah," kata Amin.

Dishub Nunukan saat ini sedang menunggu balasan dari Dinas PUPR Provinsi. Setelah mendapat respons resmi, pihaknya akan menyusun langkah lanjutan, termasuk duduk bersama dengan SKPD kabupaten, instansi provinsi, serta lembaga teknis lain seperti KSOP dan Pelindo.

Latar Belakang: Desakan DPRD Nunukan Legalkan Dermaga Haji Putri. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Nunukan, seperti Andre Pratama dan Ustania (Sekretaris Komisi III), mendesak pemerintah daerah untuk segera melegalkan status Dermaga Haji Putri. Pasalnya, dermaga ini merupakan akses vital masyarakat ke Pulau Sebatik dan daerah pesisir lainnya, namun hingga kini masih beroperasi tanpa legalitas penuh.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal 2025, DPRD mengungkap bahwa dermaga tersebut tidak hanya rawan dari aspek keselamatan, namun juga menghambat penumpang mendapatkan perlindungan asuransi serta menimbulkan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kewenangan Laut: Kabupaten Tak Bisa Bertindak Sendiri. Seperti diketahui, kewenangan pengelolaan wilayah laut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dialihkan dari pemerintah kabupaten ke provinsi. Pemerintah kabupaten hanya dapat mengatur wilayah perairan sungai dan danau, sementara wilayah laut 0–12 mil menjadi ranah provinsi.

Karena itulah, menurut Amin, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak, dan perlu melibatkan pihak provinsi serta kementerian terkait.

“Kami butuh duduk bersama antara Dishub, PUPR, KSOP, Pelindo, termasuk dari provinsi. Tujuannya agar penanganan Dermaga Aji Putri ini tidak hanya cepat, tapi juga tepat dari sisi legal dan teknis,” tambahnya.

Langkah Berikutnya. Muhammad Amin menegaskan bahwa Dishub Nunukan tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses ini. Dalam waktu dekat, progres lanjutan akan diumumkan begitu mereka menerima tanggapan dari pemerintah provinsi.

“Kalau sudah ada balasan, maka kami sudah punya bayangan tata ruangnya. Itu jadi dasar kami untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....