Penguasaan Fisik Jadi Kendala Utama Sengketa Tanah di Nunukan
- 16 Des 2024 06:26 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Nunukan masih menghadapi berbagai kendala. Masalah utama sering berkaitan dengan status penguasaan fisik tanah yang disengketakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Husein, menjelaskan bahwa sengketa tanah menjadi tantangan signifikan dalam proses penyelesaian di lapangan. Berbagai faktor, termasuk ketidakjelasan penguasaan fisik, membuat penyelesaian semakin rumit.
“Kalau kendala penyelesaian sih yang paling utama mungkin terkait ini ya, jadi masalah sengketa itu kan ada beberapa mas ya, ada banyak hal lah terkait sengketa ya,” ucap Husein, Senin (16/12/2024).
Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika tanah yang disengketakan tidak dikuasai secara fisik oleh salah satu pihak. Kondisi ini menghambat proses pembuktian dan penyelesaian hukum terkait kepemilikan.
“Nah yang paling sulit itu kalau misalnya terkait yang lokasi tanah yang tidak ada penguasaan secara fisik, seperti itu. Itu agak repot, jadi kalau misalnya punya tanah ya dikuasai secara fisik ya, seperti itu,” tambahnya.
Husein menegaskan pentingnya penguasaan fisik atas tanah untuk meminimalkan sengketa. Ia mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan memastikan status fisik tanah mereka, sehingga memudahkan proses hukum jika terjadi permasalahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan terus berupaya mempercepat penyelesaian sengketa dengan meningkatkan layanan dan mendorong penggunaan teknologi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan tanah yang berlarut-larut di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....