H-7 Lebaran, Posko Aduan THR di Nunukan Belum Terima Laporan
- 13 Mar 2026 11:40 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan belum menerima laporan dari karyawan hingga H-7 Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Padahal posko tersebut telah beroperasi selama lima hari sejak dibuka pada tanggal 8 Maret untuk menampung keluhan pekerja terkait kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus Hendrikus, mengatakan hingga saat ini belum ada aduan yang masuk dari serikat pekerja maupun karyawan. Kondisi itu terjadi sejak surat edaran terkait pembayaran THR disampaikan kepada perusahaan pada 6 Maret 2026.
"Belum ada aduan ya dari serikat buruh, sejak posko ini dibuka," kata Marsel, Jumat (13/3/2025).
Marselinus menilai tidak adanya laporan yang masuk dapat menjadi indikator bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawan. THR sendiri merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
"Artinya ketika tidak ada aduan, maka kita anggap perusahaan sudah melaksanakan sesuai ketentuan," ujarnya.
Posko pengaduan tersebut rencananya akan tetap beroperasi hingga 27 Maret 2026. Langkah ini dilakukan agar pekerja memiliki ruang melapor apabila perusahaan tidak membayarkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....