Disnaker Nunukan Catat 17 Ribu Pekerja Berhak Terima THR 2026

  • 07 Mar 2026 13:29 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan mencatat sekitar 17.000 pekerja di daerah ini berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Pemerintah daerah mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

Data tersebut merujuk pada jumlah pekerja yang tercatat hingga Desember 2025. Para pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Marselinus, mengatakan besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Ketentuannya jelas bahwa yang sudah bekerja satu tahun maka akan mendapatkan THR satu bulan upah, sementara yang misalnya satu bulan atau tiga bulan berarti itu akan dikalikan satu bulan upah lalu dibagi 12 bulan, jadi proporsional,” kata Marsel, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, THR merupakan tunjangan keagamaan yang pencairannya menyesuaikan hari raya masing-masing pekerja. Kebijakan ini dimaksudkan agar pekerja memperoleh tambahan penghasilan saat merayakan hari besar keagamaannya.

“Jadi, diatur, misalnya Lebaran berarti yang dapat Muslim saja, nanti Natal yang Kristen, begitu pun dengan agama lainnya, itu kita sampaikan ke Perusahaan,” ujarnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Nunukan juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut dapat dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi atau melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah berharap melalui posko tersebut potensi pelanggaran dapat segera ditangani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....