Penggunaan Dana BOSP Diatur Tahap Kedua

  • 21 Jul 2025 19:05 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Pemerintah menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan Dana BOSP tahap kedua tahun 2025. Satuan pendidikan diwajibkan menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa perubahan penggunaan Dana BOSP tahun 2025 berlaku pada penyaluran tahap kedua. Seluruh satuan pendidikan diharapkan segera melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) agar sesuai dengan ketentuan baru. Kebijakan ini ditetapkan agar pengelolaan dana lebih terarah dan tepat sasaran sesuai prioritas nasional. Hal ini seperti disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, Ph.D

“Satuan pendidikan perlu melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah atau arkas Kami tunggu sampai batas akhir bulan Agustus tahun 2025 untuk penggunaan dana BOSP tahap kedua jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa perubahan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas berlaku untuk tahap kedua.” ucap Gogot Suharwoto, Senin (21/07/2025).

Gogot Suharwoto, Ph.D, mengingatkan agar penyesuaian ARKAS dilakukan tepat waktu. Ketidakpatuhan terhadap jadwal yang ditentukan dapat menghambat pencairan Dana BOSP tahap berikutnya. Penyesuaian ini penting dilakukan untuk mendukung efektivitas program peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025, satuan pendidikan diimbau segera melakukan koordinasi internal dan penyusunan ulang perencanaan anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anggaran BOSP dikelola dengan akuntabel, tepat guna, dan benar-benar mendukung layanan pendidikan yang bermutu.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....