Kemendikdasmen Tegas Tindak Kecurangan SPMB

  • 28 Jun 2025 11:56 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Kemendikdasmen meminta daerah sigap menindak dugaan kecurangan selama pelaksanaan SPMB 2025. Langkah tegas diperlukan untuk menjaga keadilan dan integritas penerimaan peserta didik baru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pemerintah daerah diminta proaktif menindaklanjuti dugaan kecurangan dengan langkah yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini seperti disampaikan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, Ph.D

“Jika ditemukan dugaan atau kecurangan dengan disertai dengan bukti yang valid, maka kami mendorong ya langkah-langkah sebagai berikut. Yang pertama melaporkan kecurangan yang perlu melakukan melaporkan kecurangan tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat, kepada posko-posko layanan setempat agar segera ditindak lanjuti.” ucap Gogot Suharwoto, Ph.D, Sabtu (28/06/2025).

Selain mendorong pelaporan cepat, Kemendikdasmen juga meminta Dinas Pendidikan bersama Inspektorat Daerah segera melakukan investigasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membatalkan status peserta yang melanggar aturan.

“Yang kedua, Dinas Pendidikan bersama ya dengan Inspektorat Daerah melakukan investigasi memastikan memiliki bukti yang cukup. Jika bukti ada dan kemudian sudah ditemukan, maka dilakukan klarifikasi. Kalau memang diperlukan bisa juga pemerintah daerah untuk membatalkan peserta yang dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan.” tambahnya.

Kemendikdasmen berharap seluruh pihak di daerah tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketegasan dalam penerapan aturan SPMB 2025. Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan proses penerimaan siswa baru berlangsung jujur, transparan, serta bebas dari intervensi.

“Nah, kami juga mendorong memberikan sanksi administratif jika ada unsur ya dari sekolah ya, pengawas atau pihak-pihak lain di dalam kelembagaan Dinas Pendidikan atau di satuan pendidikan untuk segera diberikan sanksi yang sesuai.” tutupnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....