Inpres Nomor 7 Tahun 2025 Dorong Digitalisasi Sekolah
- 26 Jun 2025 11:42 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemerintah menetapkan langkah percepatan pembangunan dan revitalisasi sekolah secara nasional. Kebijakan ini menyasar pendidikan anak usia dini hingga menengah melalui peningkatan sarana dan digitalisasi pembelajaran.
Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 mempercepat upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan tersebut difokuskan pada pembangunan serta revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Intervensi dilakukan untuk menjawab tantangan infrastruktur dan kebutuhan transformasi digital dalam proses belajar mengajar. Hal ini seperti disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, Ph.D.
“Dengan terbitnya Inpres 7 tahun 2025 yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi sekolah untuk pendidikan anak usia dini pendidikan dasar dan menengah di mana lebih dari 7% satuan pendidikan ini kan akan mendapat intervensi peningkatan sarana pendidikan dan atau digitalisasi pembelajaran.” ucap Gogot Suharwoto, Kamis (26/06/2025).
Menurut Gogot Suharwoto, Ph.D, arah pembangunan ini akan terintegrasi dengan pengelolaan Dana BOSP 2025. Harapannya, pelaksanaan digitalisasi dan perbaikan fasilitas dapat mendukung kualitas proses pembelajaran yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T.
Dengan penerbitan Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pemerataan akses pendidikan yang layak dan berbasis teknologi untuk generasi mendatang. Melalui intervensi langsung pada sarana dan digitalisasi, Indonesia berharap mampu meningkatkan mutu pembelajaran dan kesiapan peserta didik dalam menghadapi tantangan global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....