NIN Perkuat Kebijakan Ijazah Digital
- 23 Jun 2025 12:05 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kementerian Pendidikan terus menyempurnakan sistem pendidikan digital nasional. Nomor Ijazah Nasional mulai diterapkan tahun 2025.
Penguatan kebijakan pengelolaan ijazah digital oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut didukung dengan regulasi terkait data pendidik dan peserta didik. Salah satu aspek penting adalah pelurusan pemahaman mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Nomor Registrasi Guru (NRG), yang kini diperkuat dengan hadirnya Nomor Ijazah Nasional (NIN). Hal ini seperti disampaikan oleh Dirjen Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, S.Pd.,M.Ed.,Ph.D.
“Seharusnya, tidak ada istilah NUPTK ditarik ke atas, karena yang diatur dalam undang-undang guru adalah NRG. Jadi, ketika guru sudah bersertifikat, kampus akan mengeluarkan nomor yang kemudian digenerate menjadi NRG,” ucap Gogot Suharwoto, Senin (23/06/2025).
Keterhubungan antara data guru, siswa, dan jam mengajar menjadi indikator utama dalam pencairan tunjangan profesi. Saat ini, sistem semakin lengkap dengan penerapan NIN yang akan memperkuat validitas ijazah dalam skema digital nasional.
“NRG dan NUPTK masuk ke NPSN, dicek keberadaan guru dan siswa, rasionya, jam mengajarnya minimal 24 jam, barulah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) keluar. Sekarang, muncul lagi istilah NIN, Nomor Ijazah Nasional,” tambahnya.
Kebijakan ini menegaskan arah transformasi pendidikan berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Diharapkan, penerapan sistem digital termasuk NIN mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendataan hingga pencairan tunjangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....