Nomor Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Digital Diluncurkan
- 17 Mei 2025 05:51 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemerintah luncurkan sistem verifikasi ijazah digital. Kebijakan ini memperkuat keabsahan dokumen kelulusan siswa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 sebagai landasan pengelolaan ijazah digital. Aturan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan validasi data yang lebih cepat, efisien, serta adaptif terhadap tantangan teknologi dan bencana. Hal ini seperti disampaikan oleh Dirjen Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, S.Pd.,M.Ed.,Ph.D.
“Intinya, Permendikbudristek Nomor 58 ini dikeluarkan memang karena ada keperluan yang mendesak seiring dengan perkembangan teknologi, perlunya verifikasi, memudahkan efisiensi, dan juga untuk memitigasi bencana,” ucap Gogot Suharwoto, Sabtu (17/05/2025).
Salah satu implementasi kebijakan tersebut adalah peluncuran Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang terintegrasi dengan sistem digital. NIN digunakan untuk memastikan setiap ijazah sah dan dapat diverifikasi tanpa perlu pembuktian fisik.
“Oleh karena itu, kita meluncurkan Nomor Ijazah Nasional (NIN) dan sistem verifikasi ijazah. Jadi, tidak perlu lagi sidang-sidang atau demo-demo terkait keabsahan ijazah, karena semuanya sudah tercatat di NIN,” tambahnya.
Dengan hadirnya NIN, pemerintah berharap tata kelola dokumen pendidikan menjadi lebih transparan dan terjamin keasliannya. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam transformasi digital sektor pendidikan di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....