SPMB dan Ijazah Digital Mulai Diterapkan

  • 16 Mei 2025 08:38 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Kebijakan baru Kemendikdasmen mempercepat digitalisasi sistem pendidikan. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan ijazah digital mulai diterapkan tahun 2025.

Dirjen Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto, S.Pd.,M.Ed.,Ph.D., mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan pengelolaan ijazah digital yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan sistem pendidikan berbasis digital yang terus dikembangkan, mulai dari penerimaan siswa baru hingga proses kelulusan.

“Sistem pendidikan kita dirancang sedemikian rupa, bisa dikatakan sempurna, karena dari awal hingga akhir sudah dikawal dengan proses digital. Baru saja kita meluncurkan Permendasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ucap Gogot Suharwoto, Jumat (16/05/2025).

Melalui SPMB, proses seleksi siswa baru kini berjalan secara daring dan lebih terstruktur. Setiap sekolah yang mengikuti sistem ini wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan siswa yang diterima akan langsung mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai bagian dari sistem data pendidikan nasional.

“SPMB ini menyeleksi calon siswa untuk masuk ke dalam sistem pendidikan. Ketika siswa sudah diterima di sekolah, baik negeri maupun swasta, mereka akan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sekolah yang membuka SPMB harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),” tambahnya.

Langkah digitalisasi ini diharapkan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen pendidikan. Kebijakan tersebut juga menjadi tonggak penting dalam memastikan kualitas data dan pengelolaan siswa di seluruh Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi di dunia pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....