Zat Kontras MRI Perjelas Pemeriksaan Tumor Anak

  • 21 Agt 2026 05:10 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging atau MRI pada anak dalam kondisi tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan zat kontras. Zat tersebut diberikan melalui suntikan ke pembuluh darah dan berfungsi membantu memperjelas gambaran jaringan, pembuluh darah, maupun massa tertentu di dalam tubuh. Penggunaan zat kontras dapat membantu dokter mendapatkan hasil pemeriksaan yang lebih detail, terutama pada kasus tumor atau kanker.

Zat kontras dapat membantu membedakan jaringan normal dan jaringan yang mengalami kelainan. Selain itu, penggunaannya dapat membantu dokter melihat tumor dengan lebih jelas, mengetahui adanya peradangan atau infeksi, serta menilai kondisi pembuluh darah. Dengan gambaran yang lebih jelas, hasil MRI dapat membantu dokter dalam menentukan diagnosis dan langkah penanganan yang sesuai.

Sebelum pemeriksaan, orang tua perlu menyampaikan kondisi kesehatan anak kepada tim medis. Informasikan jika anak pernah mengalami reaksi terhadap zat kontras, memiliki riwayat gangguan ginjal atau diabetes, serta kemungkinan kehamilan pada anak usia remaja. Informasi tersebut penting agar tenaga kesehatan dapat menentukan keamanan dan persiapan pemeriksaan.

Persiapan MRI juga perlu diperhatikan. Anak yang sudah kooperatif perlu diberi penjelasan agar dapat berbaring diam selama pemeriksaan berlangsung. Anak dapat membawa boneka atau selimut kesayangan untuk membantu merasa lebih nyaman saat menunggu. Jika pemeriksaan memerlukan bius total, orang tua harus mengikuti instruksi puasa yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Karena MRI menggunakan medan magnet yang sangat kuat, seluruh benda logam dan perangkat elektronik harus dilepas sebelum pemeriksaan. Anting, gelang, jam tangan, kacamata, aksesori rambut berbahan logam, pakaian dengan resleting atau kawat, ponsel, kartu ATM, serta benda elektronik lainnya tidak boleh dibawa ke ruang MRI. Orang tua juga harus memberitahu tim medis jika anak memiliki implan atau benda logam di dalam tubuh, seperti kawat gigi permanen, alat pacu jantung, implan koklea, atau pen pada tulang. ( Sumber : Kemkes Ri )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....