Dinsos Nunukan Sampaikan Empat Syarat Reaktivasi Peserta PBI-JK

  • 10 Feb 2026 18:42 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Dinas Sosial Kabupaten Nunukan menyampaikan empat poin utama sebagai syarat pengajuan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI). Keempat poin tersebut meliputi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI-JK dan peserta yang terverifikasi miskin atau rentan miskin.

Kemudian, peserta dengan prioritas medis khusus, yakni penderita penyakit kronis dan katastropik, serta peserta dalam kondisi darurat medis. Selain itu, reaktivasi juga dapat diajukan bagi peserta yang datanya telah diperbarui dan dinyatakan valid dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selama dua periode pemutakhiran terakhir.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Totok Suprapto, mengatakan bahwa pengajuan reaktivasi bertujuan agar peserta yang memenuhi syarat dapat kembali mengakses layanan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Upaya ini sekaligus memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berhak menerima.

"Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan sebelumnya merupakan bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan sesuai instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan DTSEN,” ujar Totok Suprapto, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Terbentuknya Kementerian Haji Diharapkan Perkuat Pelayanan Ibadah Haji

Reaktivasi Peserta PBI-JK

Ia menambahkan, proses reaktivasi kini berjalan terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Jika berkas peserta lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, kepesertaan dapat diaktifkan pada hari yang sama.

"Dinas Sosial akan memverifikasi di lapangan guna memastikan kelayakan peserta. Jika dinyatakan layak, akan diterbitkan surat keterangan tidak mampu dan pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation),” tambahnya.

Masyarakat yang turut dinonaktifkan tetapi masih tergolong tidak mampu diminta segera melapor ke Dinas Sosial. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau desa setempat yang memiliki operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) untuk pengajuan reaktivasi melaui proses verifikasi dan validasi data.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....