Pastikan Status WNI, Konsulat RI Tawau Verifikasi Deportan
- 01 Feb 2026 11:59 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Tim Konsulat RI Tawau bidang Kekonsuleran dan Keimigrasian sejak tanggal 19 Januari 2026 lalu telah melakukan kegiatan verifikasi terhadap sejumlah calon deportan yang diindikasi sebagai WNI, yang akan segera di deportasi ke negera asal (Indonesia) oleh Pemerintah Malaysia, tepatnya dari Tawau Sabah menuju Nunukan, Kalimantan Utara.
Acting Konsulat RI Tawau Dino Nurwahyudin mengatakan berdasarkan data dari pihak DTI, jumlah calon deportan yang akan diverifikasi alam dilakukan secara selama beberapa hari kedepan dengan jumlah per hari dibatasi maksimal 35 orang. Hal ini dilakukan agar petugas bisa lebih intensif dalam melakukan verifikasi sehingga dihasilkan data yang akurat/valid.
"Para calon deportan yang diverifikasi ini adalah mereka yang sudah selesai menjalani proses hukum karena terlibat berbagai kasus pelanggaran di wilayah Sabah-Malaysia, sebagian besarnya adalah pelanggaran Keimigrasian, sisanya adalah tindak pidana umum seperti kasus narkoba serta tindak pidana lainnya", ucapnya, Minggu, (1/2/2026).
Verifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar berkewarganegaraan Indonesia berdasarkan dari hasil interview seperti data orang tua, tempat lahir, alamat domisili di Indonesia, dan lain sebagainya, serta dokumen kependudukan yang dimiliki seperti paspor RI, akte kelahiran, KTP, dan lain-lain.
"Jika yang bersangkutan di pastikan WNI, Konsulat RI Tawau nantinya akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi yang bersangkutan guna kelancaran proses deportasi", ujarnya. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....