Pembahasan Lintas Batas Wilayah di Sebatik Telah Selesai
- 02 Okt 2025 08:15 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri terkait hasil survei verifikasi data lahan, tanah terdampak di batas wilayah Republik Indonesia-Malaysia.
Plt. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan Yance Tambaru mengatakan ada beberapa hal yang dapat disampaikan mengenai proses verifikasi lahan yang dilakukan oleh beberapa instansi baik pertanahan Nunukan, Badan Informasi Geospasial (BIG), BNPB, Direktorat Topografi Angkatan Darat Mabes TanI (DITTOPAD), sudah selsai dilakukan selama lima hari di Sebatik, dan sudah memilah lokasi yang terdampak.
Yance Tambaru menjelaskan adapun hasil awal yang disampaikan kepada BNPP dari 34 persil atau petak itu ada perubahan peningkatan.
"Sudah teridentifikasi dengan baiklah antara BIG dan Badan Pertanahan, yang kedua memang dalam diskusi itu juga perlu percepatan terkait dengan penyelesaian verifikasi dan penyusunan Perpresnya walaupun memang ada beberapa masukan kemarin terkait penggunaan Perpres itu apakah memang diperlukan ataukah cukup dengan Undang-undang Nomor 2 terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum", ucapnya, Kamis, (2/10/2025).
Ia mengungkapkan MoU telah dilakukan tanggal 18 Pebruari 2025 lalu, namun berdasarkan informasi yang ditetapkan setahun kemudian akan direalisasikan, meski demikian apalah Pemerintah Malaysia secepat itu akan membongkar lokasi yang terdampak, khususnya di 4,9 Ha yang masuk ke wilayah Malaysia.
"Saya kemarin menyampaikan saran kepada Kemendagri agar juga bisa melakukan semacam perbincangan dengan pihak Malaysia agar proses itu bisa dimundurkan sampai dengan selesai kita melakukan pembayaran ganti untung pada warga terdampak karena saya bilang kalau misalnya Malaysia tidak diminta karena berbeda kebijakan mereka dengan kita, kita khawatirkan bahwa ketika satu tahun sejak tanggal 18 Pebruari 2026,kita khawatir masyarakat kita yang ada di 4,9 Ha itu akan mengalami penggusuran sementara memang di situ ada beberapa pemukiman dari rumah penduduk", ujarnya.
Ia menyampaikan jika Pemerintah Malaysia telah melakukan pembongkaran di Pelabuhan tradisional di Aji Kuning, Sebatik, bulan Mei 2025 lalu, sama halnya juga dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri sebagai negosiator dalam hal batas wilayah. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....