WN Asal India Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal

  • 30 Mei 2025 09:23 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK (35) dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan karena AK telah overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, yakni lebih dari 100 hari dari masa izin kunjungan 30 hari yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa AK melanggar Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk menemui pacarnya di Nunukan. Ia mengaku telah menikah secara siri dan memutuskan tinggal lebih lama. Namun, yang bersangkutan tidak mengurus perubahan atau perpanjangan izin tinggal yang sesuai,” ujar Adrian, Jumat (30/5/2035).

AK diketahui tiba di Indonesia sekitar tiga bulan lalu dan menetap di Kabupaten Nunukan bersama kekasihnya. Meskipun menunjukkan bukti berupa foto pernikahan siri, status izin tinggalnya tidak sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, selain dideportasi ke negara asalnya, AK juga dikenai tindakan pencekalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Adrian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....