Konsulat RI Tawau Permudah Perpanjangan Paspor PMI di Malaysia

  • 23 Apr 2025 12:09 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia, memfasilitasi perpanjangan dokumen paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di ladang-ladang perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah status ilegal para pekerja selama berada di wilayah Malaysia.

Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo, menjelaskan biaya perpanjangan paspor sebesar RM110 atau sekitar Rp400 ribu, sudah termasuk dalam kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan. Dengan demikian, biaya tersebut ditanggung oleh perusahaan, dan PMI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

"Perusahaan biasanya sudah mengatur ini. Dengan sistem jemput bola dari kami, PMI tak perlu jauh-jauh datang ke Konsulat, yang jaraknya bisa mencapai lima hingga enam jam dari tempat kerja," jelas Aris saat ditemui pada Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, pengurusan dokumen dilakukan dalam satu hari, setelah selesai, agen perusahaan akan mengambil paspor yang telah diperpanjang. Layanan ini dinilai sangat membantu PMI yang bekerja di wilayah terpencil, sekaligus meringankan beban biaya transportasi dan konsumsi.

Selain paspor, Konsulat juga membantu pengurusan dokumen bagi anak-anak PMI, termasuk akta kelahiran dan pembuatan KTP. Aris menyebut pihaknya menerbitkan surat bukti pencatatan kelahiran sebagai dasar pengurusan administrasi kependudukan di Indonesia.

"Kami bantu buatkan surat pencatatan kelahiran. Untuk KTP, kami akan bantu daftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Nantinya, saat ke Kabupaten Nunukan, tinggal melengkapi proses untuk mendapatkan KTP dan akta kelahiran," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....