Disdukcapil Nunukan Perketat Penerbitan NIK, Warga Luar Wajib Lampirkan Penjamin

  • 30 Sep 2026 10:05 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID Nunukan: Wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan menyimpan tantangan administratif yang kompleks dalam mengurus dokumen kependudukan warga lokal, pendatang luar daerah, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tawau, Malaysia.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Nunukan, Samsuddin, mengungkapkan bahwa kerentanan wilayah perbatasan sering kali dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Indonesia melalui formulir F101 dan F104.

“Yang kami pelajari hingga saat ini yang mengajukan NIK di Disdukcapil Nunukan adalah warga dari luar Nunukan, misalnya dari Sulawesi, NTT bahkan tidak sedikit yang memanfaatkan pembuatan NIK adalah orang-orang yang bermukim di Malaysia,” ujar Samsuddin, Rabu, 30 September 2026.

Dampak arus pendaftaran penduduk lintas batas ini berimbas langsung pada keuangan daerah akibat pembengkakan pembayaran iuran BPJS di Kabupaten Nunukan yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sebagai solusi, Disdukcapil Nunukan bersikap selektif dengan mewajibkan setiap pemohon luar daerah menyertakan penjamin seperti ketua RT.

Selain pengetatan aturan NIK, Disdukcapil Nunukan terus menggalakkan edukasi dan inovasi layanan gratis seperti program jemput bola di Pulau Sebatik hingga siniar "Capil Bicara" di TikTok guna memotong rantai percaloan. MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....