Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht
- 30 Sep 2026 00:51 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID Nunukan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum. Agenda penting tersebut dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kehadirannya didampingi oleh jajaran lengkap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nunukan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari total 56 perkara tindak pidana umum. Seluruh barang bukti tersebut telah sah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram dari 26 perkara, 125 item pakaian dan tekstil, serta 32 item wadah dan tas. Selain itu, terdapat pula 135 lembar dokumen serta 18 item senjata dan perkakas dari berbagai kasus seperti narkotika, kekerasan, ketertiban umum hingga TPPO.
Proses pemusnahan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan jenis dan karakteristik barang bukti serta mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Narkotika sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti sandang dibakar dan sisa materialnya dihancurkan menggunakan alat berat di TPA Nunukan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan penegakan hukum.
"Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas," ujarnya. Selasa, (08/09/2026). (PROKOMPIM) MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....