Potensi Hutan Adat di Nunukan Masuk Tahap Validasi dan Verifikasi Faktual

  • 10 Agt 2026 22:53 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID Nunukan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Kehutanan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan terus memacu percepatan legalitas wilayah adat. Berdasarkan data daerah, terdapat potensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di belasan desa dan kecamatan dengan total luas indikatif mencapai ratusan ribu hektar.

Potensi wilayah tersebut saat ini tengah berada dalam tahap validasi dan verifikasi teknis guna memastikan keakuratan data spasial maupun administratif. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola masyarakat adat di perbatasan.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Ridwanto Suma selaku Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat, menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus memfasilitasi dan mengawal hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah Kalimantan Utara agar proses penetapannya berjalan tanpa hambatan berarti.

Sebagai tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Nunukan pada Senin (10/08/2026), tim gabungan langsung bergerak cepat melaksanakan agenda lanjutan berupa peninjauan serta verifikasi faktual ke sejumlah titik lokasi pengusulan Hutan Adat.

Verifikasi lapangan ini dilakukan secara partisipatif untuk menyepakati batas-batas wilayah adat secara riil di tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk merampungkan dokumen persyaratan administrasi dan teknis, sehingga Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan dapat segera diterbitkan demi melindungi hak ulayat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Nunukan. (PROKOMPIM) MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....