Pemkab Nunukan dan BPSKL Kalimantan Genjot Penetapan Status Hutan Adat
- 10 Agt 2026 22:53 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID Nunukan: Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Kegiatan strategis ini juga dirangkaikan dengan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pengusul hutan adat di Kabupaten Nunukan.
FGD yang berlangsung di Ruang Pertemuan Cafe Syan Alun-alun Nunukan pada Senin, 10 Agustus 2026 ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para camat, kepala desa, lembaga adat serta organisasi mitra pembangunan seperti Green of Borneo. Hadir pula dalam kesempatan tersebut perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara serta Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis.
Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan, Juni Mardiansyah, menegaskan dalam sambutan tertulisnya bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap MHA beserta wilayah kelolanya merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Langkah ini dinilai krusial guna mewujudkan keadilan agraria, kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kabupaten Nunukan adalah rumah bersama bagi keberagaman suku dan budaya. Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat," tegas Juni Mardiansyah.
Guna mengantisipasi potensi tumpang tindih batas wilayah maupun perizinan, Pemkab Nunukan menekankan empat poin penting:
1. Mengedepankan musyawarah: Menjadikan dialog dan musyawarah sebagai instrumen utama penyelarasan batas wilayah.
2. Keterbukaan dan partisipasi aktif: Melibatkan seluruh elemen masyarakat adat, pemuda, perempuan, hingga pemerintah desa secara transparan.
3. Harmonisasi regulasi: Menyelaraskan pemetaan batas hutan adat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta indikatif kementerian terkait.
4. Pendampingan objektif: Mengapresiasi peran BPSKL dan mitra pendamping dalam memastikan verifikasi teknis di lapangan berjalan akurat dan presisi.
Sementara itu, perwakilan BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung target nasional penetapan status Hutan Adat seluas 1,4 juta hektار guna mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.
"Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan road map penanganan tahun 2025–2029. Melalui FGD dan verifikasi lapangan ini, kita bersama-sama melengkapi dokumen persyaratan serta menyelesaikan dinamika wilayah agar proses verifikasi teknis hingga penetapan dapat berjalan lancar," ujar Mukhlis.
Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara juga menyatakan kesiapannya mengawal hak-hak MHA, di mana terdapat potensi MHA di belasan desa dan kecamatan dengan luas indikatif ratusan ribu hektar yang kini masuk tahap validasi. Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan peninjauan dan verifikasi faktual ke titik-titik lokasi pengusulan oleh tim gabungan guna mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan. (PROKOMPIM) MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....